Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan baru sekira dua minggu dan menghabiskan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan. Begitu pula jika kita membeli rumah melalui KPR di bank, biasanya pihak bank-lah yang akan mengurus pembuatan IMB-nya,
Sedangkan bila Anda membeli rumah baru di perumahan, sang pengembang sudah mempunyai IMB khusus untuk komplek perumahan tersebut.
IMB Renovasi
Pada umumnya biaya untuk pembuatan IMB renovasi berkisar di angka Rp3,5 jutaan untuk tanah yang tidak bermasalah. Sedangkan untuk tanah yang bermasalah akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Contoh kasus tanah yang bermasalah, mengubah dua tanah kavling menjadi satu tanah kavling atau sebaliknya.