JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera membentuk bank tanah. Hal itu menjadi salah satu upaya mengatasi masalah pengadaan lahan bagi kepentingan umum.
Pakar Pertanahan dari Universitas Padjajaran Bernhard Limbong mengatakan, konsep bank tanah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan konsep bank konvensional.
"Jadi nanti bank tanah menghimpun tanah dari masyarakat terutama yang ditelantarkan dan tanah negara yang belum digunakan," ujar Limbong dalam konferensi pers 'Penerapan Kelembagaan Bank Tanah di Indonesia', Kamis (12/5/2016).
Dia menjelaskan, kemudian tanah yang sudah dihimpun dikembangkan dan didistribusikan kembali sesuai rencana penggunaan tanah. (Baca juga: Harga Lahan Naik akibat Liberalisasi, Bank Tanah Solusinya)
"Jadi sederhananya bank tanah itu sebagai manajemen tanah untuk buat tanah jadi lebih produktif," terangnya.
Dia menambahkan, nantinya bank tanah dapat dijalankan oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga publik serta organisasi swasta.
"Jadi Mengonsolidasikan tata ruang, mengendalikan gejolak harga tanah, mencegah pemanfaatan yang menyimpang, dan untuk pengembangan perkotaan," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.