Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngetes UU, Pemerintah Bakal Lakukan Simulasi Penanganan Krisis

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2016 |13:25 WIB
<i>Ngetes</i> UU, Pemerintah Bakal Lakukan Simulasi Penanganan Krisis
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan melakukan simulasi penanganan krisis. Simulasi dilakukan untuk mengetes kemampuan dan relevansi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kita sepakat untuk melakukan simulasi dari implementasi UU PPKSK ketika katakan ada kondisi yang memerlukan perhatian berlebih. Ini sudah disepakati akan dilakukan sesegera mungkin," kata Bambang di Kantornya, Jumat (13/5/2016).

Sejatinya, kata Bambang, simulasi sudah dilakukan setiap tahunnya. Namun acuan simulasi krisis dilakukan berdasarkan UU masing-masing lembaga, seperti UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan atau UU Lembaga Penjamin Simpanan. Sementara untuk simulasi kali ini, akan mengacu pada UU PPKSK yang belum lama disahkan.

"Simulasi pada intinya kita ingin mengecek efektifnes dari UU PPKSK, kita harus yakini dari UU itu cukup kuat untuk implementasi di level protokol," tambahnya.

Nantinya, bila ditemukan kekurangan dari hasil simulasi bisa dijadikan referensi bagi pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU PPKSK. Tidak hanya itu, hasil simulasi juga bisa dijadikan referensi untuk Financial Sector Assessment Program (FSAP).

"Kalau ada kurangan sana sini akan jadi referensi aturan turunan yang akan kita siapkan dalam satu tahun ke depan. Jadi ini sangat penting, hasil simulasi juga akan bermanfaat untuk FSAP, menurut saya simulasi harus dilakukan karena kita punya UU baru kita harus tahu UU ini nantinya bisa dilaksanakan atau tidak dalam prakteknya," cetus Bambang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement