JAKARTA - Nama-nama Wajib Pajak (WP) yang masuk dalam data besar berisikan 11,5 juta dokumen internal dari firma hukum Panama Mossack Fonseca atau Panama Papers telah di identifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah mengidentifikas WP yang masuk dalam Panama Papers. Dari 1038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen yang disebut Panama Papers tersebut, setidaknya ada 272 nama yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya data tersebut akan memuat nama, alamat dan perusahaan pengusaha tersebut.
"Nanti. Data Panama itu cuma nama, alamat, dan perusahaan. Kalaupun paling jauh, itu rekening perusahaan, tapi di Panama," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui dikantornya, Jumat (13/5/2016).
Menurut Bambang, hasil identifikasi bisa dicocokkan dengan data hasil pertukaran informasi dengan para negara anggota G-20 yang sudah dimiliki oleh DJP.
"Nanti kami konfirmasi dengan data yang sudah kami miliki. Jadi itu hanya menjadi input," katanya.
Namun, pihaknya belum bisa memproyeksi besarnya potensi yang bisa diterima negara meski data Panama Papers sudah terkuak.
"Bagaimana bisa hitung, kalau tidak ada informasi apa-apa selain alamat," cetusnya.
(Fakhri Rezy)