Kemendag terus melakukan pendampingan. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk memicu pertumbuhan waralaba adalah mengatakan Penghargaan Waralaba Indonesia.
Dalam rangka Penghargaan Waralaba Indonesia, Kemendag akan melakukan penilaian terhadap usaha waralaba berdasarkan peraturan yang berlaku. Pernghargaan Waralaba Indonesia diberikan kepada usaha waralaba di Indonesia dalam lima kategori.
Kategori pertama adalah Waralaba Pratama yang merupakan usaha-usaha kemitraan BO atau waralaba yang sudah beroperasi maksimal dua tahun sejak mitra pertama dan memiliki jumlah gerai minimal dua sampai dengan maksimal lima gerai mitra/waralaba bukan milik sendiri.
Kedua, kategori Waralaba Utama yang merupakan usaha kemitraan BO atau waralaba yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun sejak mitra pertama atau jumlah gerai lebih dari lima gerai mitra/waralaba bukan milik sendiri.
Ketagori ketiga adalah Penerima Waralaba yakni penerina waralaba Indonesia yang sudah menjalankan operasional gerai lebih dari satu tahun dan penerima waralaba harus menjalankan dan mengelola gerainya secara aktif. Kemudian, ada kategori Waralaba Global Indonesia yakni untuk perusahaan Indonesia yang sudah memiliki cabang di luar negeri dengan menggunakan pola waralaba.