 
                Jika pemerintah menurunkan aturan besaran PPh final ini, jelas dia, maka perusahaan jasa konstruksi pun akan bertumbuh atau memiliki profit. Bila demikian, maka industri jasa konstruksi otomatis akan kuat, sehingga daya saingnya pun akan tinggi.
"Kan kalau perusahaan bertumbuh memiliki profit, industrinya kuat, maka daya saingnya kan jadi tinggi," imbuh dia.
Sehingga, cita-cita pemerintah pun akan lebih mudah tercapai. Adapun yang dimaksudnya adalah untuk menjadikan sektor jasa konstruksi Indonesia berjaya di negeri sendiri.
"Tujuan besarnya untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri akan lebih mudah tercapai," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)