JAKARTA - Pasca bocornya Panama Papers yang diperkirakan berisi mengenai nama-nama para pengemplang pajak, kini Panama dikabarkan memutuskan untuk tak lagi menjadi negara suaka pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Panama bersama Bahrain telah memutuskan untuk berkomitmen mengikuti kerjasama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information.
Menariknya, keputusan ini ternyata tak hanya dilakukan oleh Panama. Menurut Pengamat Pajak Tax Center Darussalam, negara-negara yang selama ini dikenal menjadi suaka pajak ramai-ramai juga telah menyepakati kerjasama keterbukaan informasi perpajakan pasca terkuaknya Panama Papers.
"Tak hanya Panama, banyak negara lain yang juga ikut. Bahkan British Virgin Island juga sudah menyepakati," kata Darussalam kepada Okezone.
[Baca juga: Gara-Gara Panama Papers, Pengemplang Pajak Tak Lagi Punya Surga]
Tak hanya Panama dan British Virgin Island, Singapura pun juga telah menyatakan untuk bergabung dalam kerjasama keterbukaan informasi perpajakan. Kerja sama keterbukaan informasi perpajakan ini nantinya akan efektif berlaku pada seluruh negara yang telah menandatanganinya pada 2018 mendatang.
Dengan adanya kerjasama ini, maka tak lagi ada celah bagi para pengemplang pajak untuk dapat menyembunyikan hartanya pada negara suaka pajak. Dengan begitu, pemerintah setiap negara akan dapat dengan mudah mengetahui transaksi keuangan berbagai perusahaan pada setiap negara yang telah menyepakati AEoI
"Jadi enggak ada lagi celah di mana pun. Tujuannya kan itu, mempersempit ruang gerak para pengemplang pajak," jelasnya.
Sekadar informasi, Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan data perpajakan pada 1 September 2018 mendatang. Saat ini, pemerintah pun tengah bersiap, salah satunya adalah dengan upaya meloloskan RUU Tax Amnesty sebelum penerapan kerjasama ini.
(Raisa Adila)