Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Usah Dikaji, Jokowi Minta Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2016 |09:50 WIB
Tak Usah Dikaji, Jokowi Minta Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

“Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat tujuh. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Presiden, kita sekarang mempunyai 42 ribu aturan regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda.

(Baca Juga: Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah)

Yang harus kita perbuat saat ini dengan persoalan-persoalan seperti ini, lanjut Presiden, adalah berpikir sederhana.

“Seperti inilah yang harus kita potong secepat cepatnya. Dipotong, dibuang, disederhanakan sehingga semuanya menjadi cepat karena kita berkompetisi, kita bersaing dengan negara-negara yang lain yang mempunyai kecepatan yang sudah mendahului kita,” tutur Presiden seraya menekankan, kalau kita ingin mendahului, maka hal seperti ini yang harus diperhatikan.

Terhadap 42 ribu peraturan itu, Presiden minta juga melihat secara seksama. Ia menegaskan, kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus.

“Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,” terang Presiden Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement