Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah

Danang Sugianto , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2016 |12:03 WIB
Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan kementeriannya bisa memangkas 3.000 perizinan yang dinilai menghambat investasi di daerah. Hingga saat ini dirinya mengaku telah memangkas 1.300 perzinan.

Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyisir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Daerah (Perda). Hasilnya telah dipangkas 30 persen dari perizinan yang ada di kementeriannya.

"‎Sekarang sudah beranjak 1.300-an (regulasi yang dipangkas). Karena target kami Juni sudah 3.000. Kami menyisir, mana perda termasuk permendagri dan PP yang menghambat investasi, yang mempersulit perizinan daerah yang langsung kita mintakan untuk dipotong," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Tjahjo mengakui, pihaknya selama ini memang kerap mendapatkan keluhan terkaiit proses perizinan yang berbelit. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin gangguan (hinder ordonantie/HO).

"Misalnya sudah ada izin prinsip, tapi masih perlu izin usaha. masih perlu IMB lagi. Perlu izin HO itu ya dipangkas. Kalau izin usaha ya cukup satu aja‎," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement