Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Dipecat', Apakah PNS Akan Mendapatkan Pesangon?

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2016 |14:11 WIB
'Dipecat', Apakah PNS Akan Mendapatkan Pesangon?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan melakukan rasionalisasi jumlah PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai percepatan pemetaan Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, nantinya akan terdapat 1 juta PNS yang akan terkena dampak dari rasionalisasi ini.

Lantas apakah PNS yang terkena 'PHK' nantinya akan mendapatkan pesangon?

Menurut Herman, PNS nantinya kemungkinan tetap akan mendapatkan pesangon. Namun, saat ini aturan tersebut masih digodok oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB. [Baca juga: Dari 4,5 Juta PNS, 1 Juta di Antaranya Akan Dipecat]

"Untuk pesangon, kita usahakan kebijakan rasionalisasi ini tidak merugikan masyarakat. Apalagi PNS yang telah mengabdi. Tapi ini masih kita bahas," kata Herman kepada Okezone, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Jumlah pesangon yang akan diberikanpun belum dapat dipastikan. Namun, aturan rasionalisasi ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Pemerintah pun akan melakukan penilaian kinerja PNS pada tahun 2017 mendatang. [Baca juga: 1,9 Juta PNS Dipecat Tahun Ini]

"Penilaiannya nilai tahun 2017," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement