JAKARTA - Pemerintah mengakui hingga saat ini instrumen investasi melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia masih belum banyak berkembang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menuturkan, hal itu dikarenakan beban pajak yang harus dibayar terbilang tidak kompetitif. (Baca juga: Jadi Alternatif Pendanaan, DIRE Masih Kurang Berkembang)
"Jadi selama ini DIRE di Indonesia kurang berkembang, beban pajak tidak kompetitif dibanding DIRE di negara tetangga," ujar Bobby usai menghadiri Lokakarya DIRE, di Main Hall BEI, Jakarat, Senin (30/5/2016).
Untuk itu dia berharap, agar paket kebijakan ekonomi jilid V dapat mengurangi beban tarif pajak dari lima persen menjadi 0,5 persen, yang di mana dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE terkait hal tersebut segera rampung pada Juni 2016. (Baca juga: Idealnya Bunga DIRE Kisaran 7,5-8%)
"Jadi pemerintah melalui kebijakan jilid V sudah mengurangi pajak berganda jadi 0,5 persen, semoga dalam waktu dekat PP segera keluar, kita target Juni," kata Bobby.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.