JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) di dorong untuk menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) serendah mungkin.
Hal itu guna meningkatkan daya tarik instrumen investasi Dana Investasi Real Estat (DIRE), pasalnya selama ini DIRE kurang diminati lantaran beban pajak yang masih terlalu tinggi. (Baca juga: Ini Manfaat 'Tanam Uang' pada DIRE)
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Real Estat Indonesia (REI) Rengganis Kartomo menuturkan, menurut dia pemda tidak perlu mengkhawatirkan pendapatan daerah akan berkurang lantaran tarif BPHTB harus dipangkas 4 persen. Menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen.
"Pemda itu pembuat kebijakan nantinya yang bisa memutuskan apakah diusulkan 5 persen jadi 1 persen itu daerah yang punya kewenangan, tentunya multiplayer effect-nya sangat besar, jadi pemda punya peran kritikal dalam suksesnya DIRE di Indonesia," ujar Rengganis saat Lokakarya DIRE, di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia juga mengatakan, keterlibatan pemda dalam DIRE tidak berhenti sampai disitu. Menurut Rengganis, pemda juga bisa menjadi sponsor melalui aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki.
"Tidak menutup kemungkinan pemda jadi sponsor, karena aset lewat BUMD, misalnya papan reklame, atau aset apapun yang bisa menghasilkan pendapatan sewa secara kontinyu, itu bisa," paparnya.
Dia juga menambahkan, dengan memberikannya sentimen positif terhadap DIRE di Indonesia, hal itu diyakini bakal memberikan dampak terhadap pendapatan asli daerah di suatu wilayah. (Baca juga: Yuk Kenali Jenis-Jenis DIRE)
"Potensi penerimaan pajak dari BPHTB punya potensi dari instrumen ini untuk tambah PAD (pendapatan asli daerah)," terang Rengganis.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.