Dengan adanya satgas waspada investasi tersebut, lanjut Anton, ke depannya penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penghimpunan dana dalam rangka investasi bodong, dapat langsung dilakukan penindakan tanpa terlebih dahulu menunggu laporan dari masyarakat.
"Penindakannya bisa saja ke tindak pidana umum jika bentuknya penipuan atau undang-undang perbankan kalau penghimpunan dana. Penindakannya akan disesuaikan karena banyak instansi dalam tim ini," jelasnya.
Mengenai data investasi bodong di Medan, dia mengaku tidak memiliki data sebab hingga sekarang belum ada laporan yang masuk ke OJK. Namun secara nasional ada 2.000 pengaduan yang diterima otoritas ini.
"Masyarakat wajib curiga dan kami menghimbau untuk melapor ke OJK jika mendapati adanya satu investasi yang ditawarkan kepadanya atau orang-orang sekitarnya," ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.