Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Pajak Rp5 Miliar per Tahun, Produsen Kopi Terancam Rugi

Dedy Afrianto , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2016 |06:22 WIB
Bayar Pajak Rp5 Miliar per Tahun, Produsen Kopi Terancam Rugi
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menerapkan kebijakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan ini pun dianggap memberatkan bagi pengusaha kopi. Pasalnya, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan besaran pajak yang dibebankan.

Menurut Ridwan, pengusaha kopi asal Aceh, saat ini industri kopi tengah terpengaruh oleh pelemahan ekonomi global. Hal ini pin berdampak pada pelemahan harga kopi dunia.

"Harga kopi pada tingkat global kan juga lagi turun. Ini yang membebankan kita," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

[Baca juga: Produsen Kopi Minta Pemerintah Terapkan PPN 0%]

Saat ini lanjutnya, dari total penjulan kotor sebesar Rp50 miliar per tahun, dirinya harus membayar hingga Rp5 miliar per tahun untuk PPN. Keadaan ini pun dapat mengancam keberlangsungan usaha para pengusaha dan eksportir kopi di Indonesia.

Padahal, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk meningkatkan nilai ekspor kopi di Indonesia. Penerapan pajak ini pun dianggap tidak sesuai dengan target pemerintah untuk kembali meningkatkan hasil produksi kopi untuk diekspor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement