Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direstui Jokowi, Menpan-RB Tetap 'Pecat' PNS Secara Bertahap

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2016 |12:28 WIB
Direstui Jokowi, Menpan-RB Tetap 'Pecat' PNS Secara Bertahap
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Karena itu, lanjut Yuddy, pihaknya menawarkan rasionalisasi itu, dimana dalam konsep Kementerian PAN-RB, dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, sampai tahun 2019. Mengikuti arahan Presiden, jika setiap tahunnya kurang lebih 120.000 orang akan pensiun maka dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, sampai 2019, diperkirakan yang akan pensiun ini kurang lebih 500-an ribu orang.

“Kalau 500 ribu orang pensiun, dengan pendekatan moratorium yang menjadi kebijakan pemerintah, berarti pegawai kita di 2019 tinggal 4 juta orang. Masih kelebihan kurang lebih 500 ribu orang. Kalau kita lakukan rasionalisasi 500 ribu orang, tetap 3,5 juta tentu tidak akan memperbaiki kualitas SDM aparatur,” jelas Yuddy.

Menteri PAN-RB menjelaskan, pada saat kita sedang bersaing dan berkompetisi saat ini, global competitiveness index kita jauh tertinggal di bawah negara-negara lain, ease of doing business-nya jauh tertinggal. Karena itu, harus ada suatu loncatan, yaitu dengan membenahi SDM aparaturnya.

Maka itu, lanjut Yuddy, pihaknya akan menegakkan aturan-aturan yang menyangkut tentang pegawai-pegawai yang malas, yang berkinerja rendah, disiplinnya rendah, bahkan di dalam beberapa laporan yang masuk banyak PNS yang absennya 100 hari dalam 1 tahun. “Tidak mungkin kita mempertahankan pegawai dengan disiplin yang rendah,” tegas Yuddy.

Menteri PAN-RB juga mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo yang menekankan tentang pentingnya perbaikan kualitas pelayanan-pelayanan publik. “Jadi untuk aparatur-aparatur PNS yang tidak melayani publik dengan baik itu juga tidak bisa kita biarkan,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement