Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |18:54 WIB
Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah
(Foto: Setkab)
A
A
A

3.143 Perda itu meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing," ucap Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Perda bermasalah dihapus dan tidak perlu dikaji kalau memang menyulitkan rakyat. "Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," tandasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement