Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar Diminta Tak Resah

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |14:33 WIB
Pemilik Apartemen Grand Royal Panghegar Diminta Tak Resah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

“Jika Panghegar dipailitkan, hak pemilik condotel dan apartemen bakal tidak menentu, semua tergantung kurator,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 478 pemilik unit apartemen Grand Royal Panghegar mengaku resah dengan nasib PT PKP yang diambang pailit.

Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu kini tengah da lam gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Bank Bukopin karena dinilai gagal melunasi kredit.

Salah seorang pemilik unit apartemen Raden Dunbar mengungkapkan, ke re sahannya muncul lantaran, hingga kini dia belum mendapatkan sertifikat hak milik. Padahal dia sudah membayar lunas apartemen seharga Rp1,8 miliar

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement