JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas mengenai deregulasi. Rapat koordinasi ini merupakan untuk yang kesekian kalinya dilakukan oleh Darmin demi memuluskan efektivitas pelaksanaan paket kebijakan.
Pantauan Okezone, Selasa (21/6/2016), hingga pukul 09.30 WIB, rapat koordinasi ini telah dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dijadwalkan, rapat koordinasi ini nantinya juga akan dihadiri oleh perwakilan Kadin, Hipmi, Apindo, Bekraf, dan BKPM.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini memang tengah fokus untuk memangkas regulasi pada berbagai daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah investor agar dapat berinvestasi pada berbagai daerah. Sehingga, target Indonesia sentris dalam hal pembangunan dapat tercapai.
(Baca Juga: Jengkel Izin Berbelit, Jokowi Siap 'Gaplok' Pejabat)
Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan. Hanya saja paket kebijakan tersebut baru efektif dirasakan oleh Jakarta dan Surabaya. Kedua daerah ini memang menjadi fokus pemerintah untuk menerapkan deregulasi karena menjadi daerah penilaian Bank Dunia untuk ease of doing business index atau indeks kemudahan berbisnis.
Untuk itu, demi menjamin terlaksananya aturan dalam paket kebijakan, khususnya dalam hal deregulasi, pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) guna memantau deregulasi saat ini mulai memberikan respon atau pengaruh yang baik. Pembentukan pokja ini diterapkan guna mengawal dan mempercepat realisasi paket kebijakan ekonomi jilid I-XII sehingga berjalan sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pokja tersebut selain efektif memberikan perkembangan penyelesaian regulasi yang belum selesai, kasus operasional, dan usulan deregulasi lanjutan, juga akan membahas usulan format evaluasi, agenda kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi.
(Baca Juga: Evaluasi Paket Kebijakan, Menkeu Terlalu Banyak Peraturan)
Sekadar informasi, berapa regulasi yang tadinya belum tunas, namun saat ini telah tuntas pada Juni 2016 adalah Permen ATR/Kepala BPN No.11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No.29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permenaker No.20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Sedangkan, enam peraturan turunan atau petunjuk teknis yang telah tuntas antara lain dari BKPM tentang Inland FTA, Kementerian ESDM tentang penyediaan tenaga listrik dan pemasangan converter kit, Kementerian ATR/BPN tentang hunian orang asing, Kementerian PUPR tentang pengusahaan sumber daya air dan Kementerian Pertanian tentang pelaksanaan impor ternak.
Akan tetapi, masih terdapat 20 peraturan petunjuk teknis paket kebijakan ekonomi yang belum tuntas di beberapa kementerian terkait serta enam regulasi turunan yang sedang menunggu pembahasan dan harmonisasi. Sehingga penerbitannya masih tertunda pada Juni 2016.
Guna mendorong percepatan regulasi yang belum terbit, rapat evaluasi dan Pokja akan dilakukan secara konsisten setiap minggu agar pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dapat lebih efektif.
(Dani Jumadil Akhir)