Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Investasi Bodong, OJK Gandeng Kapolri hingga Jaksa Agung

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2016 |18:02 WIB
Cegah Investasi Bodong, OJK Gandeng Kapolri hingga Jaksa Agung
MoU OJK (Foto: Dedy/Okezone)
A
A
A

Anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemenntah daerah terkait.

Untuk diketahui, sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkajtan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan. 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan enam tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement