Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Investasi Bodong, OJK Gandeng Kapolri hingga Jaksa Agung

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2016 |18:02 WIB
Cegah Investasi Bodong, OJK Gandeng Kapolri hingga Jaksa Agung
MoU OJK (Foto: Dedy/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan atau perwakilan dari tujuh kementerian dan instansi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

“Akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi. MLM gadungan. sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran.” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangannya.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan website Satgas Waspada Investasi dengan alamat www.waspadainvestasi.ojk.go.id.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

[Baca juga: Banyak Investasi Bodong, OJK Siapkan Satgas Waspada Investasi]

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement