Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 dan THR PNS Sebesar Gaji Bulan Juni

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |10:44 WIB
Gaji ke-13 dan THR PNS Sebesar Gaji Bulan Juni
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

Ketentuan pemberian THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu juga berlaku bagi bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2016.

Keempat Peratuan Pemerintah itu, yaitu PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juni 2016.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement