Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |10:46 WIB
Presiden Jokowi Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani empat Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Kamis (23/6/2016), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

(Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Sebesar Gaji Bulan Juni)

“Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 3 ayat (3a) tersebut.

Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement