Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Jonan: AKDP Diizinkan Angkut Penumpang, Telepon Saya!

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2016 |13:42 WIB
Menhub Jonan: AKDP Diizinkan Angkut Penumpang, Telepon Saya!
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menegaskan bahwa bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang lintas provinsi. Menurut Jonan, kebijakan harus ditetapkan pada lebaran tahun ini untuk menjamin keselamatan dari para penumpang.

"Saya sudah bilang bus yang terdaftar dengan izin antar kota dan propinsi. Kita sudah melakukan dengan dinas perhubungan tidak boleh antar kota dalam provinsi tidak boleh digunakan antar kota antar provinsi, apapun itu," kata Jonan konferensi pers di ruangan ruang posko persiapan arus mudik Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Jonan pun menegaskan kepada Gubernur di setiap daerah untuk tidak menerbitkan izin operasi bus AKDP menjadi bus AKAP. Apabila Gubernur protes terhadap aturan ini, maka Jonan tak segan-segan untuk bertindak tegas terhadap pimpinan daerah tersebut.

[Baca juga: 95% Jalur Pantura Siap Dilalui Arus Mudik Lebaran 2016]

"Kalau gubernurnya protes suruh telepon saya. Kalau enggak boleh ya enggak boleh, karena ini spesifikasi (bus) berbeda," jelasnya.

Selain itu, Jonan juga meminta agar rambu-rambu pada jalan tol diperbanyak. Hal ini untuk mencegah kecelakaan seperti tahun lalu akibat kekurangan rambu-rambu pada ruas jalan tol.

"Menurut saya memang rambu perlu dilengkapi," tutupnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement