Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Ingatkan Hukum Pidana bagi Perusak Uang Logam

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2016 |15:18 WIB
BI Ingatkan Hukum Pidana bagi Perusak Uang Logam
Foto: Kurniasih/Okezone
A
A
A

"Mata uang kita itu simbol kedaulatan, kita mendorong penggunaan Rupiah di dalam negeri," cetusnya.

Sebelumnya, Ronald memaparkan, di suatu daerah ada yang melebur uang koin lalu di jual kembali. Dia mengakui nilai jual logam yang dilebur lebih tinggi ketimbang saat menjadi pecahan uang logam.

"Ada juga tempat-tempat di beberapa kasus tapi terjadi koin ini dilebur dipakai untuk hal lain, nilai logamnya lebih tinggi dari pada face valuenya," tambahnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement