Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluruh Peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Selesai Akhir Juni

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |21:33 WIB
Seluruh Peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Selesai Akhir Juni
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 98 persen regulasi terkait paket kebijakan ekonomi telah rampung dibahas. Total 98 persen regulasi tersebut sebanyak 200 peraturan, terdiri dari 48 peraturan tingkat Presidensial dan 152 peraturan tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).

Tiga peraturan lainnya masih dalam pembahasan dan diharapkan akhir Juni sudah kelar semua. Tiga peraturan itu adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator), Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Komponen Hidup Layak, dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Perkembangan penyelesaian regulasi Paket Kebijakan Ekonomi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Paripurna Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, Senin (27/6/2016) di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, Kepala staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan pejabat kementerian/lembaga terkait.

Rapat juga mendengarkan laporan dari empat Pokja yang bernaung di bawah Satuan Tugas. Pokja I (Kampanye dan Diseminasi) akan memfokuskan publikasi berdasarkan success story adanya Paket Kebijakan Ekonomi.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 4 Pokja Pengawal Paket Kebijakan Ekonomi)

Materi komunikasi dibuat dalam dua bentuk. Satu yang sifatnya universal dan yang lainnya disesuaikan berdasarkan target audiences. Target audiences yang dimaksud adalah masyarakat internasional, masyarakat Indonesia, pelaku usaha, media, akademisi, lembaga keuangan, birokrasi internal, pusat dan daerah.

Pokja II telah siap melakukan monitoring dan/atau evaluasi substansi atas 200 regulasi yang telah selesaipembahasan.

Dari hasil pemetaan Paket Kebijakan Ekonomi, Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak) akan fokus pada regulasi yang memiliki high impact untuk dievaluasi efektivitasnya. Pemetaan tersebut berdasarkan awareness, persepsi, dan efektivitas yang didapat dari survey, focus group discussion, dan liason.

Pemerintah akan terus melakukan serangkaian kebijakan deregulasi ekonomi untuk meningkatkan daya saing industri, investasi, ekspor, wisata, serta daya beli masyarakat.

Kebijakan deregulasi ekonomi efektif apabilapertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,1 persen dan meningkat pada tahun berikutnya sampai diatas 7 persen pada tahun 2019.

Pemerintah menargetkan daya beli masyarakat meningkat sehingga pertumbuhan konsumsi tetap di atas 5 persen. Investasi di sektor manufaktur juga ditargetkan meningkat dan terdistribusi ke luar Pulau Jawa. Capaian lain yang diharapkan adalah berkembangnya jenis produk ekspor yang bernilai tambah tinggi dan perluasan pasar serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang tersebar ke seluruh destinasi.

"Bagus kalau Satgas menjelaskan kasus yang sudah diselesaikan dan testimoni konkret dari masyarakat yang merasakan dampak positif Paket Kebijakan Ekonomi," kata Darmin.

Sedangkan Menteri Polhukam mengharapkan tim satgas juga melihat masalah ketidakefisienan yang selama ini terjadi, termasuk kalau ada kendala akibat adanya pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement