JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty untuk dibawa ke tingkat lebih tinggi. Rencananya, esok hari, RUU tax amnesty akan dibawa ke tingkat II atau sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan RUU tax amnesty dibawa ke tingkat II atau paripurna ini setelah masing-masing fraksi memberikan pandangannya terhadap RUU tax amnesty ini. Pemaparan dari masing-masing perwakilan fraksi berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Di dalam rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat II, meski ada nota keberatan. Nantinya akan mencantumkan seluruh pandangan mini fraksi beserta catatan-catatan. Apakah setuju pembahasan tingkat I selesai dan dilanjut pembahasan tingkat II di rapat paripurna besok? Setuju," ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit sambil mengetok palu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Berikut rincian pandangan mini fraksi Komisi XI DPR RI:
1. Fraksi Golkar
Disampaikan oleh: Misbakhun
Sunset policy bisa dikatakan sebagai soft tax amnesty. Dari sunset policy ada kenaikan wajib pajak (WP) dilihat dari kenaikan NPWP 5,663 juta. Tetapi kebijakan itu belum membawa uang masuk ke dalam negeri, maka dibutuhkan hard tax amnesty. Hard tax amnesty patut dipertimbangkan, karena kebijakan yang lalu-lalu belum efektif.
Dalam penerapan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan bisa menerapkan data yang lebih baik mengingat 2017 kita akan menjalani Automatic Exchange System of Information (AEol) antarnegara. Golkar mengapresiasi RUU TA yang bersifat inklusif terutama terkait dengan UMKM, yang sudah selayaknya mendapat tarif lebih rendah yakni 0,5 persen. Kebijakan tax amnesty bukan hanya berdampak pada penerimaan negara tetapi juga mendorong PDB melalui repatriasi aset, bisa memperkuat kurs Rupiah dan likuiditas yang positif. Maka sejak awal kami mendukung agar Indonesia memiliki RUU tax amnesty.
Kami usul untuk melaksanakan tiga hal:
1. Pemerintah harus segera sosialisasi tax amnesty dari mekanisme pengampunan dan kepastian hukum
2. Dibarengi reformasi perpajakan. Revisi UU KUP harus bagian integral implementasi RUU tax amnesty
3. Penegakan hukum kepada pelaku penghindaran atau penggelapan pajak, yang tidak memanfaatkan tax amnesty harus dilakukan dengan tegas konsisten dan tidak pandang bulu.
2. Fraksi Gerindra
Disampaikan oleh: Kardaya Warnika
Jika tidak ada krisis anggaran negara, kami menolak. Namun karena anggaran negara ini krisis, kami setuju. Dengan catatan:
1. Meminta pemerintah bekerja keras sehingga tax amnesty akan menghasilkan tambahan penerimaan Rp165 triliun terbukti, meskipun Gerindra hanya perkirakan Rp30 triliun.
2. Setelah RUU tax amnesty diundangkan, kami ingin pemerintah mereformasi pajak sehingga 2019 tax ratio mencapai 16 persen dari PDB.
3. Kami meminta agara RUU TA disahkan menjadi UU maka ini menjadi yang terakhir kali bagi Indonesia.
4. Kami meminta pemerintah bekerja sungguh-sungguh untuk repatriasi modal yang diperkirakan mencapai Rp11.000 triliun di luar negeri.
5. Kami minta pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan wajib pajak dan yang melaporkan SPT setiap tahunnya.
3. Fraksi Demokrat
Disampaikan oleh: Evi Zainal Abidin
Keberatan:
Pasal 1 ayat 1, defisini pengampunan. Sejak awal, kami konsisten menyatakan bahwa cukuplah sanksi denda yang mencapai 48 persen dan sanksi pidana yang diampuni, sedangkan pokok pajak terutang tetap dibayarkan. Agar potensi penerimaan negara maksimal dan memberi keadilan bagi WP yang taat membayar pajak.
Dirinya menyatakan bahwa pengampunan hanya sanksi administrasi dan pidana saja yang diampuni, sedangkan pajak terutangnya tetap.
Pasal 1 ayat 3, definisi harta. Keputusan Demokrat:
Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi akan meluntur dengan membebaskan jenis harta yang dilaporkan untuk tax amnesty.
Pengampunan pajak dari narkoba, terorisme, human trafficking dan korupsi, sumber harta seharusnya legal bukan illicit fund. RUU tax amnesty tidak boleh jadi rumah dan jalan baru bagi harta yang ilegal.
Pasal 4 tarif tebusan, pemerintah ajukan usul 2-10 persen dari jumlah harta yang diungkapkan. Kami memandang, bahwa tarif tebusan seharusnya mempertimbangkan keadilan. Untuk UMKM, kami berpendangan bahwa keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya melalui kebijakan relatif singkat (TA) tapi kontinue yakni dengan reformasi struktural melalui UU KUP dengan menerapkan tarif serendah-rendahnya untuk UMKM.
4. Fraksi PAN
Disampaikan oleh: Ahmad Najib Qodratullah
Fraksi PAN juga memberikan beberapa pandangan:
1. UU tax amnesty harus membawa semangat pajak bukan hanya alat pemaksaan namun mengakomodasi kepatuhan pajak bisa dibangun.
2. Tarif pajak yang berbeda untuk wajib pajak dengan NPWP dan belum punya NPWP
3. Pengembangan SDM DJP
Maka fraksi PAN menyetujui RUU tax amnesty dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
5. Fraksi PKB
Disampaikan oleh: Zainal Abidin
Dengan catatan:
1. RUU tax amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kepada kemaslahatan. Regulasi harus melindungi semua golongan.
2. RUU tax amnesty adalah payung hukum yang urgent di tengah melemahnya kinerja pajak nasional. Dalam jangka panjang, aktivitas dari hasil repatriasi dapat menjadi tambahan penerimaan pajak, memperluas ruang fiskal, dan menjadi insentif pertumbuhan ekonomi.
3. Penetapan objek pajak berupa PPh, PPN, PPnBM dengan didukung penetapan tarif tebusan sudah akomodatif dapat memberikan kenyamanan untuk berbondong-bondong ikut serta dalam tax amnesty.
4. Kami ingatkan otoritas pajak untuk serius mempersiapkan sistem administrasi khusus, termasuk berkoordinasi dengan OJK dan BI. Dana hasil tax amnesty, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif.
5. Kami menilai kebijakan tax amnesty berpegang teguh pada asas penegakan hukum.
6. Fraksi PKS
Disampaikan oleh: Ecky Awal Mucharram
Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial, yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk.
1. Terkait objek pasal 3 ayat 5 PPN dan PPnBM. Kita usulkan objek terkait PPh saja. Utang pokok pajak tidak diampuni, yang diampuni sanksi administrasi 48 persen dan sanksi pidananya.
2. PKS memperjuangkan tarif 30 persen.
3. Terkait harta yang tidak dideklarasikan. Pasal tersebut harus dihapus, mendorong pasal yang terkait kerahasiaan.
4. Dana repatriasi harus benar-benar masuk ke sektor riil.
5. Batas waktu 31 Maret tidak sejalan dengan APBN 2016.
PKS bersikap menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun, kami menghargai proses pembahasan, dan menyerahkan pengambilan keputusan di Paripurna.
7. Fraksi PPP
Disampaikan oleh: Elviana
Fraksi PPP sampai beberapa catatan, antara lain:
1. Pemerintah terdorong melaksanakan fungsi pajak yang dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan.
2. Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk menegakkan regulasi ini ke depan. Jangan ada ketidakadilan dan moral hazard.
3. Agar tujuan tax amnesty tercapai, kami meminta Kementerian Keuangan agar menjalankan operasional dari pasal-pasal UU ini. Diperlukan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan RUU ini.
4. Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak.
8. Fraksi Nasdem
Disampaikan oleh: Donny Imam Priambodo
1. Kami mengapresiasi ketentuan tax amnesty tidak hanya untuk PPh, tapi juga untuk PPN dan PPnBM.
2. Kami mengapresiasi kesepakatan untuk memberlakukan sampai 31 Maret 2017.
3. Kami mendukung tarif tebusan dan UMKM turut diberikan pengampunan.
4. Pemerintah harus bekerja keras dan terukur untuk mengamankan fiskal 2016.
5. Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.
6. Kami meminta sosialisasi dilakukan secepatnya secara masif, terutama di kedutaan-kedutaan Indonesia.
7. Kami mengingatkan pemerintah meski beberapa pengamat mengatakan Indonesia tidak banyak terpengaruh oleh Brexit, kita perlu tetap waspada.
Fraksi Nasdem mendukung kebijakan pemerintah bila untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kami menyatakan setuju RUU tax amnesty dibawa ke pengambilan keputusan tingkat selanjutnya.
9. Fraksi PDI-P
Disampaikan oleh I Gusti Agung Rai
Sampai hari ini draf akhir RUU tax amnesty. Kami berharap tax amnesty restrukturisasi ekonomi, penurunan subung, dan peningkatan investasi. Ini jadi momentum untuk reformasi perpajakan dan perluasan basis perpajakan yang lebih valid dan terintegrasi.
Catatan:
1. Keberhasilan tax amnesty sangat bergantung pada ketentuan reformasi perpajakan maka perlu disesuaikan dengan UU KUP PPh PPnBM dan perbaikan. Kesiapan perbankan dan investasi keuangan. Sejak 1983 dicanangkan, masalah yang sering muncul dan harus diperhatikan penegakan hukum belum efektif, penghindaran hukum cukup tinggi.
2. Kami mohon agar denda tax amnesty tidak dimasukan dalam APBN-P. Itu berlaku sekali. Karena besarnya potensi penerimaan pajak sangat tinggi dan bisa terakumulasi dalam APBN-P. Maka kami usul tidak masuk dalam APBN-P. APBN-P yang kredibel adalah tanggung jawab bersama
3. Akan ada AEoI di 2017. Info rekening WNI do tax havens bisa terungkap. Ada sekitar Rp11,5 ribu triliun. Dengan potensi 30 persen 3.500 triliun. Dengan AEoI pemerintah bisa mendapat akses mencari aset WNI di luar negeri. Menkeu perkirakan penerimaan dari tax amnesty Rp165 triliun.
4. Kami mendukung upaya pemerintah mengendapankan hukum berkadilan dengan menjaga keseimbangan dan hak WP khususnya denda pajak. Kami mengusulkan:
- Mendukung pemerintah tarif berkeadilan sebagai akibat dihapusnya denda pajak dan administrasi
- Pemisahan kategori tarif. Yakni harta yang betul-betul masih di luar negeri wajib diinvestasikan di Indonesia tiga tahun
- Mendukung pemerinyah mengenai perubahan UU No.4/2007 tentang PPh trutama pasal 17 tentang uang WNI di luar negeri 30 persen
- Mendukung pemerintah meningkatkan basis pajak. Kalau dipastikan self assesment di bawah kontrol pemerintah dan lebih akurat sehingga tertutup penyembunyian harta WP.
Dengan AEoI itu semestinya menjadi prinsip keadilan ketimbang memberikan tax amnesty. Tapi untuk mendukung pemerintah kami memberikan catatan
10. Fraksi Hanura
Menurut Supit, Hanura setuju dan mendukung keberadaan RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat II atau paripurna. Hal tersebut berdasarkan hasil panja.
(Fakhri Rezy)