JAKARTA - Setelah lama meredup akibat larangan yang diterbitkan Bank Indonesia, modus gesek tunai (gestun) menggunakan kartu kredit kembali terjadi. Belum lama ini ini Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit dan menggunakannya untuk menarik tunai atau gestun.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menuturkan, gesek tunai merupakan tindakan terlarang dan negatif bagi industri kartu kredit.
"Sesuatu yang dilarang harusnya ya, yang pasti ini kegiatan gesek tunai adalah kegiatan yang negatif bagi industri," kata dia kepada Okezone.