Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Gesek Tunai, Tindakan Negatif yang Dilarang

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2016 |05:50 WIB
Marak Gesek Tunai, Tindakan Negatif yang Dilarang
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu apa itu gesek tunai?

Gesek tunai merupakan kegiatan penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Kartu kredit seolah-olah digunakan untuk belanja, padahal pemilik kartu kredit menarik uang tunai dan tidak melakukan kegiatan belanja.

Sejatinya, sudah ada aturan yang melarang praktik gesek tunai ini. Aturan diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Steve menjelaskan, modus gesek tunai memang merugikan perusahaan karena gesek tunai bisa memicu bertambahnya rasio kredit bermasalah atau NPL perusahaan. Untuk itu, kegiatan ini dianggap negatif dan berpotensi merugikan bank.

"Dari peraturan BI memang melarang bank untuk bekerjasama dengan merchant yang melakukan gesek tunai karena menambah kontribusi NPL, karena sifatnya seolah-olah membantu pemegang kartu untuk mendapatkan uang tunai tapi yang terjadi justru digunakan pemegang kartu untuk gali lobang tutup lobang (utang)," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement