Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPR Tak Hanya Untungkan Bank Tapi Juga Pemerintah

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2016 |09:39 WIB
KPR Tak Hanya Untungkan Bank Tapi Juga Pemerintah
Ilustrasi
A
A
A

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Misalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:

= 5 persen x (Rp100 juta - Rp60 juta)

= 5 persen x Rp40 juta

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement