“Izin apartemen berbeda dengan izin losmen atau pun hotel. Kami khawatir, bila apartemen di Jatinangor bisa disewakan sistem harian, apartemen ini dijadikan tempat prostitusi terselubung oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga menjadi preseden buruk bagi Jatinangor khususnya, Su -medang pada umumnya,” keluhnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Sumedang Yogie Yaman Santosa membenarkan ji ka secara aturan perundang-undangan, rusunami berbeda dengan apartemen. “Ya, memang secara aturan, UU rusunami bukan apartemen, itu berbeda,” sebutnya.
Bila terjadi alih fungsi peruntukkannya, dia mendorong agar Pemda Sumedang lebih ekstra dalam melakukan pengawasan.
“Kami (DPRD) mendorong agar pemerintah daerah lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap keberadaan apartemen yang ada di Jatinangor. Jangan sampai alih peruntukkan seperti itu terjadi, karena secara aturan memang sudah melanggar,” terangnya.
Camat Jatinangor Maman Wasman mengatakan, disewakannya apartemen di Jatinangor bisa saja terjadi atas ke hendak pemilik unit di apartemen tersebut.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.