Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Diminta Hentikan Proyek PLTU Paluh Kurau

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2016 |15:25 WIB
Pemerintah Diminta Hentikan Proyek PLTU Paluh Kurau
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Paluh Kurau, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dinilai menyalahi sejumlah aturan. Pemerintah diminta tidak membiarkan proyek itu berjalan terus.

Tokoh pemuda Sumatera Utara (Sumut), Effendi Syahputra, menilai pembangunan proyek PLTU yang dilaksanakan PT Mabar Elektrindo bekerja sama dengan perusahaan dari China, Sanghai Electric Power Construction Co.Ltd itu tidak mengantongi berbagai izin, salah satunya reklamasi. Proyek PLTU tersebut telah menutup beberapa aliran anak sungai sehingga sangat membahayakan kelangsungan hidup hayati di kawasan tersebut.

“Proyek PLTU juga menyalahi prosedur dalam proses reklamasinya dengan cara memanfaatkan pasir laut tidak sesuai ketentuan pertambangan. Selain itu, pelaksana membangun dermaga tanpa izin dari Kementerian Perhubungan,” paparnya di Medan.

Tak hanya itu, kata Effendi, ada ratusan pekerja asing dari China dipekerjakan tanpa izin di proyek pembangunan PLTU tersebut.

Dia meminta pemerintah segera menyelidiki mengapa pekerja asing itu bisa bekerja tanpa mengantongi izin. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Yudi Kurniadi, mengakui telah menerima laporan dari masyarakat setempat terkait adanya pekerja asing ilegal.

Namun dia memastikan seluruh pekerja asing itu telah mengantongi izin. Salah seorang Direktur PT Mabar Elektrindo, Edison Saragih, mengatakan, sudah memenuhi sejumlah regulasi sebelum membangun proyek tersebut seperti izin lingkungan PLTU, izin kelayakan lingkungan hidup PLTU, izin lingkungan terminal khusus dari bupati Deliserdang, serta izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) terminal khusus dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkab Deliserdang. Sementara izin-izin lainnya segera diselesaikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement