Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi penghentian sementara, sampai dengan diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan. Ancaman ini seperti tertuang dalam Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005.
Sementara merujuk Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik pun bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Lalu, bagaimana jika rumah sudah terlanjur direnovasi namun belum ada IMB-nya? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa;
“Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin pada saat undang-undang ini diberlakukan, maka untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.