KUPANG - Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur sampai sejauh ini belum mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah soal pemangkasan izin dan persyaratan pembangunan perumahan dari 33 menjadi 21 jenis serta memperpendek proses perizinan dari 916 hari menjadi 105 hari.
"Sebagai pengembang, kami tentu sangat merindukan adanya regulasi baru tersebut, namun sampai sejauh ini belum juga ada sosialisasi dari pemerintah daerah," Wakil Ketu DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Boby Pitoby kepada Antara di Kupang, Selasa (25/7/2016). (Baca juga: REI Optimistis Target 1.500 Rumah Bisa Tercapai)
Dia mengatakan DPD REI NTT mendukung langkah strategis yang dilakukan Kementerian PUPR tersebut karena mempermudah pengembang di NTT dalam mempercepat proses pembangunan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Kebijakan Kementerian PUPR memangkas aturan perizinan serta memperpendek proses perizinan tersebut sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat terwujudnya pembangunan 1 juta unit rumah sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan selama ini sangat panjang dengan banyak persyaratan yang wajib dipenuhi pengembang sebelum proses pembangunan perumahan.