JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) atas saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Selain itu, perseroan juga memperpanjang suspensi perdagangan 13 saham lainnya, yakni:
1. PT Borneo Lumbung Energi & Mineral Tbk (BORN)
2. PT Borneo Coal Energy Tbk (BRAU)
3. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
4. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
5. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
6. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)
7. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
8. PT Global Teleshop Tbk (GLOB)
9. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)
10. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
11. PT Skybee Tbk (SKYB)
12. PT Pertama Prima Sakti Tbk (TKGA)
13. PT Trikomsel Tbk (TRIO).
Suspensi ini dilakukan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2016. Bursa juga telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta yang telat menyampaikan laporan keuangan tersebut.
[Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jadi Peluang Kembangkan Pasar Modal]
"Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan belum juga dilaporkan," kata Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman tertulisnya, Senin (1/8/2016).
Dia melanjutkan, hingga tanggal 29 Juli 2016 terdapat 14 perusahaan tercatat di atas yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2016.
(Widi Agustian)