Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Newmont Setor Pajak Rp2,29 Triliun di Semester I

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2016 |15:24 WIB
Newmont Setor Pajak Rp2,29 Triliun di Semester I
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II-2016 .

“Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp331 miliar dan royalti sebesar Rp259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen, “ kata Juru bicara NNT Rubi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II-2016 lebih besar dibanding pembayaran kuartal II-2015 sebesar Rp969 miliar, yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan pada setiap kuartal.

Selama satu semester di tahun 2016 ini, NNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp2,29 triliun

“Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti selama kuartal II-2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015,” ungkap Rubi.

Menurut Rubi, sebagai kontraktor Pemerintah, NNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, di masa yang sulit saat ini dimana harga komoditas yang rendah PTNNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun harus lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak kearah yang lebih positif di tahun 2016.

PT Newmont Nusa Tenggara adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi PTNNT mencapai sekitar Rp100 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp50 miliar per tahun. Saat ini PTNNT mempekerjakan sekitar 7.500-an karyawan termasuk kontraktor.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement