Djoko mengungkapkan, imbauan yang dilakukan APLI dan juga Satgas Waspada Investasi kepada masyarakat yang menjadi korban memang sulit untuk direalisasikan. Penyebab utamanya, keuntungan yang nyata.
Untuk memberikan efek jera, sambung Djoko, APLI masih menunggu PP yang mengatur sanksi mengenai investasi bodong dan perusahaan skema piramida. Tujuan PP tersebut, untuk memberikan keleluasaan bagi para penyidik Kepolisian untuk menindak langsung para pelakunya.
Saat ini, kata Djoko, perusahaan penjualan langsung di Indonesia yang tergabung dengan APLI atau memiliki izin usaha resmi sekitar 200-an lebih dari total sekitar 280 perusahaan. Di mana, 60 perusahaan diduga merupakan perusahaan investasi bodong.
"PP sudah jalan tapi law enforcement belum percaya diri melakukan tindakan. Harapannya dengan PP itu, polisi PD jadi menindak tanpa aduan," tandasnya.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.