Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2016 |10:02 WIB
Jokowi Teken Aturan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Bonus Produksi itu, lanjut PP ini, dikenakan sebesar: a. 1 persen atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau b. 0,5 persen atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.

Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi, menurut PP ini, dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sementara Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.

Guna penetapan bonus produksi itu, Menteri (ESDM) melakukan rekonsiliasi terhadap penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil, dengan melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izir. pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam bentuk mata uang rupiah. Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) PP Nomor 28 Tahun 2016 itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement