"Kalau ini dibebankan kepada feedloter lagi untuk bibit itu capital (modal) dari mana? Sementara capital-nya itu tidak mendukung untuk mendapatkan capital untuk bibit itu kenapa? Karena bisnis itu jangka panjang dan butuh modal besar," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, impor sapi bakalan tersebut baru bisa dipenuhi setelah pengusaha penggemukan sapi (feedloter) memenuhi persyaratan lebih dulu yang diberikan oleh pemerintah. Menurutnya, aturan ini bersifat wajib bagi seluruh feedloter.
Enggar menjelaskan, feedloter harus melakukan pembibitan sapi (breeding) lebih dulu di dalam negeri, baru kemudian akan diberikan kuota impor. Para importir tersebut juga harus mengajukan proposal kepada pemerintah terkait besaran jumlah sapi bakalan yang akan diimpor.
(Dani Jumadil Akhir)