Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, kenaikan tarif cukai ini belum pasti dilakukan pada tahun 2017 mendatang.
"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas," jelas Heru.
Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
"Masih kita bahas lagi," tutupnya.
(Fakhri Rezy)