"Kami berharap hakim menyatakan dana Rp165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan," ucapnya.
Dia menjelaskan, beberapa alasan buruh menolak UU Tax Amnesty antara lain karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Buruh menilai tax amnesty berpihak pada orang kaya. Di mana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.
"Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty," tukasnya.
(Raisa Adila)