Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPh DIRE Dipastikan Lebih Rendah

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Senin, 05 September 2016 |18:48 WIB
Tarif PPh DIRE Dipastikan Lebih Rendah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pemilik properti yang menjadi objek Dana Investasi Real Estat (DIRE) dipastikan bakal rendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, besaran pajak yang dikenakan bakal jauh lebih rendah dari PPh final 5 persen.

"Sudah diusulkan dan sudah dibahas dan mudah-mudahan sudah final itu jadi jauh lebih rendah dari lima persen atau PPh final bahkan jauh lebih rendah dari dua persen," Nurhaida di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Namun Nurhaida tidak bersedia menyebutkan besaran pastinya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "PP-nya juga masih dalam pembahasan bisa terjadi perubahan, biar enggak ada distorsi informasi lebih baik saya tidak ngomong yang pasti lebih rendah," ungkapnya. (Baca juga: Regulasi Besaran Pajak DIRE Bakal Rampung Sebulan Lagi)

 

Nurhaida mengatakan, dengan adanya PP tersebut nantinya akan lebih menguntungkan baik pengembang penerbit DIRE maupun pemegang unit penyertaan atau investor.

"Pertama dia bakal untungkan pemilik properti karena bayar pajak jauh lebih rendah dan hasil dari DIRE bisa untuk modal bangun properti lainnya. Dan Tentunya harga bisa lebih disesuaikan," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement