Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Hati-hati Terapkan Suaka Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 08 September 2016 |11:05 WIB
Pemerintah Hati-hati Terapkan Suaka Pajak
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memilih berhati-hati sebelum menerapkan rezim bebas pajak (tax haven) di satu wilayah khusus di Indonesia.

Sejauh ini pemerintah masih terus mengkaji keuntungan dan kerugian menerapkan aturan semacam itu mengingat Indonesia tergabung dalam kelompok 20 negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar atau G-20 yang menolak praktik penghindaran pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti menjelaskan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan daerah khusus suaka pajak di dalam negeri salah satunya soal transparansi data wajib pajak (WP).

”Apakah kita sudah siap menegakkan transparansi data pajak. Kalau enggak siap, nanti kita malah masuk dalam blacklist oleh G-20 dan negara-negara lain tidak akan lagi percaya kepada kita ke depan,” kata dia di Jakarta kemarin. Astera juga mengatakan, pemberian insentif pajak yang istimewa juga dapat mencederai dan mengarah pada kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antarnegara. Indonesia bisa dicap sebagai yurisdiksi yang tidak kooperatif karena dunia tengah bersiap menerapkan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information /AEoI) mulai tahun depan.

”Makanya itu semua perlu dikaji, masalah tempat itu nanti saja,” sambungnya. Dalam forum pertemuan G- 20 di China, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung perlu tindak lanjut kerja sama negara-negaraG-20dibidangperpajakan, yaitu bagaimana mencegah praktik penghindaran pajak di masing-masing negara. Dia juga menekankan pentingnya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan.

Dalam bentuk konkret, Jokowi menegaskan, Indonesia mendukung kerja sama dan koordinasi antarnegara G-20 melalui implementasi AEoI. Dia mengatakan, AEoI akan mendorong transparansi keuangan yang akan bermanfaat mengatasi arus keuangan terlarang yang selama bertahun-tahun merugikan negara berkembang seperti Indonesia.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus bisa memastikan bahwa transparansi data pajak bisa ditegakkan jika ingin membentuk wilayah khusus suaka pajak.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement