JAKARTA - Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat sore ini sempat mempertanyakan mengenai besaran gaji dari para petinggi BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaan ini dilandasi rasa penasaran oleh anggota Komisi IX DPR RI mengenai perbandingan gaji dengan yang mereka terima.
Pertanyaan ini pun dijawab secara rinci oleh salah seorang anggota Badan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Menurutnya, gaji tertinggi diperoleh bukan oleh Dewan Pengawas, melainkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji Direktur Utama itu Rp150 juta. Kalau untuk kami anggota Dewan Pengawas kami terima kurang lebih Rp59,1 juta (per bulan)," ujar Syafri di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa data ini dibutuhkan untuk mengklarifikasi isu yang pernah beredar. Sebab, sempat beredar isu bahwa gaji Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai Rp400 juta.
"Jadi ini clear ya untuk itu yang mengatakan sampai Rp400 juta itu berarti tidak benar," tuturnya.
Dede pun mengatakan bahwa gaji yang diperoleh oleh para petinggi BPJS jauh lebih tinggi dibandingkan gaji yang diterima oleh anggota DPR. Termasuk gaji dari anggota Dewan Pengawas.
"Jadi kalau dibandingkan dengan kita lebih tinggi. Mungkin ada teman-teman (komisi IX) yang tertarik untuk pindah ke BPJS," pungkas Dede yang disambut gelak tawa para anggota Komisi IX DPR RI.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.