Walau kasus ini jarang terjadi. Ternyata, sesuai pasal 93 ayat 2 UU 13 2003 pengusaha wajib membayar upah saat pekerja melaksanakan hak istirahat. Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, perusahaan dapat didenda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah.
(Baca juga: Ini Gaji Direktur Perusahaan Besar yang Ada di Jakarta)
Beri perlindungan kecelakaan
Bagi kamu yang bekerja di lapangan dan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, pastikan perusahaan telah mendaftarkanmu dalam asuransi kecelakaan. Jangan sampai ketika ada kejadian yang tidak diinginkan menimpamu, uang tabunganmu terpaksa harus dikuras habis demi pengobatan dan perawatan.
Sayangnya, tidak sedikit dari beberapa perusahaan yang masih belum mendaftarkan pegawainya ke dalam asuransi kecelakaan. Sehingga tentunya hal ini benar-benar merugikan para pegawainya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.