Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Hanya Naik 8,25%, Buruh Desak Menteri Hanif Segera Revisi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 29 November 2016 |05:35 WIB
UMP Hanya Naik 8,25%, Buruh Desak Menteri Hanif Segera Revisi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menaikkan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Buruh mendesak Menaker Hanif segera merevisi keputusan tersebut.

"Kalau putusan sudah di SK-kan, kami mendorong menteri revisi," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Saeful Tavip kepada Okezone.

Dia menegaskan, akan mengajukan gugatan ke Mahkama Agung (MA) jika Menteri Hanif tidak segera merevisi keputusan tersebut.

"Kalau menteri engga mau revisi kita akan ajukan gugatan ke MA, mengajukan judicial riview," tambahnya.

Desakkan ini akan segera disampaikan OPSI kepada Menteri Hanif. OPSI akan menegaskan sikapnya menolak keputusan tersebut dan meminta hitungan PP nomor 78 tahun 2015 hanya sebagai acuan.

Saeful menyebut seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bisa menyesuaikan UMP di atas 8,25%. Sementara, hitungan 8,25% tersebut bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menetapkan UMP di setiap daerah.

"Harusnya Menaker lebih pro ke buruh dalam kenaikan UMN, kalau mengacu PP nomor 78 kan semuanya sama rata sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta dengan Subang, Cirebon kan beda," imbuhnya.

"Kita mendesak menteri supaya merevisi keputusan tersebut, karena itu merugikan buruh," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement