Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontraktor Asing Wajib Punya Izin Pekerjakan Tenaga Lokal

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2016 |17:16 WIB
Kontraktor Asing Wajib Punya Izin Pekerjakan Tenaga Lokal
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) bersama Tim Perumus (Timus) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan pasal dalam draft Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi.

Rapat pembahasan bersama Timus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, agar pelatihan atau sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten tetapi tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.

Mengenai pelatihan atau sertifikasi tidak hanya untuk yang mempunyai tittle, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, hal tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi.

“Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle,” katanya seperti dilansir laman resmi Kementerian PUPR, Selasa (6/12/2016).

Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhadi menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement