SEMARANG - Pemprov Jateng akan memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pengenaan pajak hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, selanjutnya dilakukan berdasarkan alamat pengguna.
Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Saat ini DPRD Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng sedang membahas mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan diperkirakan tuntas akhir Desember mendatang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Raperda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah, Muhammad Ngainirrichald mengatakan, pajak progresif dikenakan bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan berkapasitas mesin minimal 200 cc.
“Kita sudah selesai melakukan pembahasan, Insya Allah akhir bulan ini bisa diparipurnakan (rapat paripurna DPRD). Ini sudah melalui pembahasan yang panjang di pansus,” katanya di Semarang.
Politikus PPP Jateng ini mengatakan, jika sebelum pajak progresif dikenakan sesuai nama dan alamat sama, selanjutnya diubah berdasarkan nama atau alamat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau perda lama, seseorang yang memiliki nama berbeda tapi alamatnya sama, tak dikenakan pajak progresif. Setelah perda disahkan, akan berbasis NIK, nama beda, tapi alamat sama, akan dikenakan pajak progresif. Maka potensi kenaikan pendapatannya di situ,” katanya. Ia menjelaskan, awalnya Pemprov meminta pajak progresif dikenakan untuk kendaraan bermotor kapasitas mesin 200 cc menjadi 150 cc.
Namun, melihat potensinya yang hanya Rp7,4 miliar, pansus memutuskan mempertahankan 200 cc. “Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Jateng meningkat tajam. Artinya daya beli masyarakat tinggi. Dengan berbagai pertimbangan, terutama tentang sosial kemasyarakatan, maka sebaiknya tetap maksimal 200 cc agar tak memberatkan,” kata Richald.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, Hendri Sentosa, mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak. Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46/2016 tentang pembebasan BBN II dan sanksi terlambat bayar pajak. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November hingga 30 Desember 2016.
(Dani Jumadil Akhir)