Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Kerja Asing Ilegal, Perusahaan Harus Ditindak

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2016 |13:31 WIB
Tenaga Kerja Asing Ilegal, Perusahaan Harus Ditindak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Pernyataan Gus Ipul ini disampaikan menyusul temuan 26 TKA ilegal dari 29 TKA asal China di sebuah perusahaan di Mojokerto, beberapa hari lalu. “Ini (TKA) ilegal tidak bisa dibiarkan. Karena itu, saya minta Pak Kardo (Kepala Disnakertransduk Jatim) memberi sanksi tegas perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menyampaikan, temuan 26 TKA ilegal asal China di Mojokerto merupakan fenomena gunung es. Dia meyakini ada banyak kasus serupa di Jatim yang belum terungkap. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak terutama Disnakertransduk untuk jeli dalam melakukan pengawasan.

“Saya juga mengundang semua pihak untuk memberikan informasi lewat saluran yang ada baik pemda maupun yang lain agar bisa kita tindak lanjuti,” tegas mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor ini. Seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Timur diharapkan juga turut aktif menjadi mata dan telinga masyarakat sehingga keberadaan TKA ilegal bisa segera dibongkar dan ditertibkan.

Keberadaan TKA ilegal, kata Gus Ipul, dipastikan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, jika TKA masuk dan bekerja pada tenaga kerja kasar yang harusnya bisa diisi tenaga kerja lokal. “Informasi yang kita dapat dari Kantor Kemenkumhan Jatim, memang terjadi peningkatan tajam pelanggaran keimigrasian.

Dibanding 2015 tercatat ada 16 pelanggaran, 14 orang di antaranya berasal dari negeri Tiongkok,” kata Gus Ipul. Namun pada 2016 ini, jumlah TKA ilegal kemungkinan bisa mencapai ratusan orang. Bulan lalu saja, tercatat ada sekitar 200 orang yang menggunakan visa turis (kunjungan wisata) diketahui overstay (melampaui batas waktu tinggal) dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

“Jumlah ini hanya yang terdeteksi melalui Bandara Internasional Juanda. Kami belum tahu jika mereka mendaratnya di Manado, Bali, atau Jakarta yang masuk Jatim melalui transportasi lokal seperti kereta api dan bus,” ujar mantan politikus PDIP ini. Menurut dia, Pemprov Jatim akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan tidak ada lagi pekerja ilegal di Jatim.

Pemprov Jatim juga berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa memperketat perizinan TKA. “Jatim juga tidak akan sembarangan untuk memperpanjang izin TKA. Perlu diketahui untuk izin TKA yang mengeluarkan pusat sementara untuk memperpanjang menjadi kewenangan daerah,” tambah Gus Ipul.

Untuk diketahui, pada Rabu (21/12) lalu, Disnakertransduk Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak di sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Di perusahaan itulah ditemukan ada 29 TKA asal China yang bekerja sebagai pekerja kasar. Di antaranya sebagai pemanas besi, mencatat besi bekas yang masuk, sopir alat berat, serta beberapa pekerjaan kasar yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

Dari 29 TKA yang ada, hanya tiga yang berizin. Pada sidak tersebut, Disnasker juga menemukan adanya mess atau tempat menginap para TKA yang lokasinya disembunyikan jauh di belakang pabrik. Bahkan kondisi mess tidak layak, ruangan ukuran 2x2 yang dipenuhi dengan barang. Di tempat itu juga terdapat minuman keras 1 krat dan ditemukan rokok dari China yang tidak bercukai.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya, Jamhadi menegaskan, ada beberapa ketentuan bagi tenaga kerja asing di Jatim. PT atau penanaman modal asing (PMA) yang bisa mendatangkan TKA harus membayar USD100 per kapita per bulan. “Itu ketentuan yang ada di Jatim bagi perusahaan yang ingin mendatangkan TKA,”ujarnya Sementara bagi TKA mereka harus mengikuti ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak Imigrasi.

Untuk itu, dia mendorong adanya pengawasan bagi para tenaga kerja asing yang ada di sekitar kita. “Bila ada pelanggaran kita bantu report ke pihak yang berwenang. Sementara bagi TKA yang sudah memenuhi ketentuan UU ketenagakerjaan, ya kita perkenankan,” tuturnya. Kadin juga telah menginformasikan terkait banyaknya tenaga kerja di Jatim yang memiliki kwalitas mumpuni dalam beberapa forum bisnis yang diikuti, termasuk kepada Wali Kota Tianjin, China.

Berdasarkan data yang dia miliki, ada sekitar 21 juta tenaga kerja dengan kwalitas dan kinerja bagus. Tidak mengherankan jika saat ini jarang ada investor di Jawa Timur yang membawa pekerja dalam jumlah besar dari negara mereka. “Kecuali untukkeperluan setting awaldan supervisi,” ujarnya.

Menurut Jamhadi, alasan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing adalah demi produktivitas. Namun pihaknya sudah menjelaskan skill dan produktivitas tenaga kerja Jatim bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, Kadin telah mengajak pelaku industri dan Disnaker untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK).

Saat ini sudah saatnya Indonesia memiliki productivity center. “UMR asal negara mereka jika dibawa ke Jatim hitungannya sudah jauh lebih mahal. Jadi untuk apa membawa pekerja dari luar ke Jatim,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement