Nining mengatakan, akses pinjaman Ultra Mikro ini digagas tanpa jaminan berupa sertifikat atau surat berharga lainnya. Jaminan yang dibutuhkan untuk mengakses pinjaman itu adalah rekomendasi kiai atau yang biasa disebut Social Collateral.
"Yang mendapatkan rekomendasi kiai masuk dalam nasabah premium dan tercatat di data Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, warga NU sangat hormat kepada kiai. Termasuk lembaga keuangan yang menjadi penyalur pinjaman itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari kiai," kata Founder UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia itu.
Nining juga menyebut, akses pinjaman ultra mikro dari Kemenkeu ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap perekonomian rakyat kecil. Pemerintah saat ini ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun dari tahun ke tahun porsi untuk UMKM malah mengecil dengan kecepatan minus 2,4% dari 2012 hingga 2015. Kemudian, peran lembaga keuangan bukan bank juga makin mengecil.
"Sistem KUR adalah diserahkan kepada bank konvensional kemudian diserahkan ke lembaga keuangan mikro atau lembaga keuangan bukan bank. Ini terlalu panjang sehingga tidak efektif. Terlebih lagi, bank terikat dengan Buzzer Accord, yakni harus ada jaminan. Nah, dengan program ini semua dipangkas hanya membutuhkan rekomendasi kiai," pungkasnya. (dng)
(Rani Hardjanti)