JAKARTA – Punya rumah sendiri memang banyak untungnya. Selain bisa dimanfaatkan untuk usaha seperti membuka toko kebutuhan harian, warnet, salon, atau dibuat kos-kosan, keuntungan lainnya adalah bisa menjaminkan sertifikatnya apabila keadaan terdesak dan butuh dana segar dengan cepat.
Ya, dibanding jenis investasi lainnya, properti memang dinilai bank sebagai jaminan yang paling berharga. Itu sebab pengajuan pinjaman dengan jaminan properti besar peluangnya untuk mendapat persetujuan. Apalagi persyaratan pengajuan pinjaman dengan jaminan properti pun cukup mudah.
Namun ada beberapa risiko yang perlu Anda ketahui ketika Anda akan menggadaikan sertifikat rumah, entah karena terdesak kebutuhan atau keperluan untuk menambah modal usaha.
Satu logika yang bisa Anda gunakan adalah bahwa rumah merupakan aset terpenting dalam hidup Anda, bagi keluarga Anda. Pertanyaannya: Apakah Anda benar-benar yakin menggadaikan satu-satunya aset terpenting dalam hidup Anda?
Lagipula Anda yakin jika pengajuan pinjaman dengan jaminan rumah tersebut pasti akan disetujui oleh pihak bank? Jangan yakin dulu karena bank akan menelaah kemampuan Anda mengembalikan pinjaman dengan sangat matang sebelum mengucurkan dananya kepada Anda.
Bank memiliki analisa yang dikenal dengan nama 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, dan Collateral) guna memutuskan pengajuan kredit nasabahnya. Sebagai gambaran maka berikut adalah faktor-faktor yang membuat bank tidak menyetujui permohonan Anda, seperti: